Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan penyuapan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut diduga melibatkan Zumi Zola Gubernur Jambi
Menyikapi kasus tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan akan memberikan bantuan hukum.
“PAN pasti akan memberikan bantuan hukum untuk kader yang menghadapi kasus hukum,” ujar Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Kata Zulkifli, PAN belum akan mengambil tindakan tegas seperti pemecatan karena proses hukumnya di KPK masih berjalan.
“PAN memiliki pakta integritas. Jika ada kader yang menjadi terdakwa, maka harus mundur atau langsung dipecat. Itu sudah pasti. Tapi, kita hormati sajalah sesuai proses hukum,”kata dia.
Zulkifli menduga kasus yang terjadi terkait persetujuan anggaran tersebut, lazim terjadi di beberapa daerah.
“Di Lampung, bupati juga begitu. Di mana-mana ketok palu untuk RAPBD. Mungkin karena memasuki tahun politik atau DPR-nya mau maju lagi dan lain-lain,” jelasnya.
Kasus yang diduga melibatkan Zumi Zola itu berawal ketika KPK melakukan pengembangan kasus dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diduga, ada suap dari pihak pemerintah Provinsi Jambi kepada pihak DPRD agar pembahasan RAPBD bisa berjalan lancar. Berdasarkan pengembangan penyidikan, diduga ada pihak lain yang terlibat kasus tersebut. Hal tersebut yang kemudian mendasari dilakukannya penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Zumi Zola diduga turut serta memberikan suap kepada pihak DPRD.(faz/iss/ipg)