Ahmad Suaedy Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di RS National Hospital Surabaya.
Dia juga mengimbau kepada orang-orang yang pernah menjadi korban pelecehan seksual di berbagai tempat layanan publik, segera melaporkan kepada Ombudsman.
“Mereka yang pernah menjadi korban pelecehan seksual silakan mengadu ke nomor telpon 137, laporannya gratis. Silakan lapor, nama pelapor akan kami catat dan kami rahasiakan. Tidak akan kami buka ke publik,” ucapnya dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Suaedy mengungkapkan, selama ini Ombudsman belum pernah menerima laporan pelecehan seksual yang dilakukan perawat kepada pasien di rumah sakit.
Menurutnya, itu karena para korban kemungkinan merasa malu melaporkan kejadian yang bersifat pribadi.
“Pelecehan seksual adalah sesuatu yang bersifat privat, sehingga sangat sulit diungkapkan. Beberapa kasus pelecehan di Amerika Serikat yang menganut budaya keterbukaan saja ada yang baru terungkap sesudah lewat puluhan tahun. Nah, di Indonesia bisa jadi banyak yang menyimpan pengalaman (pelecehan) seperti sebuah aib,” ucapnya.
Untuk mencegah berulangnya kasus pelecehan seksual di rumah sakit, Suaedy mengingatkan supaya hak-hak pasien wajib diberitahukan sejak awal, dan pihak rumah sakit memberikan sarana pengaduan yang bisa ditindaklanjuti langsung misalnya lewat telepon atau sosial media.
“Pencegahannya juga harus disiapkan sejak awal, terutama bagi para karyawan, dokter, dan perawat. Misalnya, dengan menerapkan standar moral dan etika. Selain itu, harus ada sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Irma Suryani Chaniago Anggota DPR dari Fraksi Nasdem menegaskan, Komisi IX bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP), membahas dugaan pelecehan seksual oleh perawat laki-laki terhadap pasien perempuan di RS National Hospital Surabaya.
Rapat itu antara lain melibatkan Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan pihak Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
Seperti diketahui, dalam video yang tersebar di media sosial, seorang pasien perempuan memarahi seorang perawat yang diduga menggerayangi tubuhnya, pascaoperasi medis di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya.
Karena tidak bisa mengelak, oknum perawat itu akhirnya mengakui kesalahannya, lalu pihak rumah sakit memecatnya dengan tidak hormat.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu, sekarang sedang ditangani Polrestabes Surabaya, di mana oknum perawat berinisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka.(rid/iss/