Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memeriksa Olly Dondokambey Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Penyidik KPK meminta keterangan politisi PDI Perjuangan tersebut sebagai saksi untuk Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, dua orang tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
“Saya tadi diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Markus Nari dan Anang, makanya prosesnya lama karena dua berita acara pemeriksaan. Cuma ada empat atau lima pertanyaan dari penyidik,” ujar Olly di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Sebelum masuk mobil, Olly yang pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR membantah adanya rekayasa menaikkan anggaran proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Mana ada mark up anggaran? DPR kan tugasnya membuat legislasi. Tidak ada itu lobi-lobi untuk meloloskan anggaran,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Bendahara Umum PDI Perjuangan itu disebut menerima 1,2 juta Dollar AS.
Selain Olly, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan Anggota DPR RI, yaitu Nu`man Abdul Hakim dari PPP, Jazuli Juwaini dari PKS, Jafar Hafsah dari Partai Demokrat, dan Rindoko Dahono Wingit dari Partai Gerindra.
Selama menangani sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/ipg)