Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp58 juta, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pegawai di Puskesmas Porong, Sidoarjo pada Minggu lalu (16/9/2018).
Uang tersebut diamankan, terkait adanya temuan atau dugaan penyalahgunaan dana jasa pelayanan (Jaspel) masyarakat. Selama bertahun-tahun, dana jaspel tersebut dipotong sebesar 15 persen, dan dianggap menyalahi aturan.
“Polda Jatim memang melaksanakan saber pungli sesuai dengan keputusan Presiden 87, yang dilakukan hari Minggu terhadap Puskesmas di Porong. Sudah kami amankan barang buktinya dan dugaannya karena penyalahgunaan dana Jaspel,” kata Barung, Rabu (19/9/2018).
Barung juga mengklarifikasi, bahwa dari hasil OTT, ada enam orang yang sempat diamakan oleh petugas. Keenam orang itu di antaranya, satu dokter berinisial E dan lima orang sebagai koordinator. Mereka sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dan diperbolehkan pulang.
Namun sampai saat ini, lanjut dia, belum ada satupun yang ditahan di Mapolda Jatim. Sebab, berdasarkan pertimbangan dari Tim Penyidik, yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Apalagi, kasus ini juga masih dalam tahap koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk memastikan apakah termasuk tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Saya ulangi, ada satu dokter dan lima koordinator yang sempat diperiksa. Jadi tidak ada lagi simpang siur bahwa ada tujuh atau delapan. Mereka sudah dipulangkan dan tidak ditahan. Karena, masih tahap koordinasi. Selain itu, pertimbangan Tim Penyidik mereka tidak kabur karena pegawai negeri, ada penjaminannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya. (ang/iss/ipg)