Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai pertengahan tahun 2018 sudah 29 kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum penyelenggara negara yang diduga terlibat praktik korupsi.
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan tercatat sebagai yang terbanyak sepanjang beroperasinya Komisi Antirasuah di Indonesia.
Sebagai perbandingan, tahun 2017 lalu, KPK menggelar 19 kali OTT dan menetapkan 72 orang tersangka dari unsur penyelenggara negara, aparat penegak hukum, pegawai negeri, anggota dewan, dan swasta.
Sedangkan tahun 2018, KPK menetapkan 108 orang sebagai tersangka berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2018, KPK total melakukan 157 penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 penuntutan, baik kasus baru mau pun sisa penanganan perkara tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, KPK juga melakukan 128 kali eksekusi (memasukkan terpidana korupsi ke lembaga pemasyarakatan) berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Data itu disampaikan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja KPK Tahun 2018, Rabu (19/12/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Jumlah kasus tangkap tangan tahun ini melampaui tahun sebelumnya, dan jadi yang terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Dari 28 kali operasi penangkapan, KPK sudah menetapkan 108 orang tersangka dengan beragam profil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saut memaparkan dari jenis tindak pidana korupsinya, paling banyak terjadi tahun ini adalah penyuapan 152 perkara, pengadaan barang dan jasa 17 perkara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) enam perkara.
Sedangkan berdasarkan tingkat jabatan/profil tersangka pelaku, 91 perkara dari unsur Anggota DPR/DPRD, 50 perkara melibatkan pihak swasta, 28 perkara melibatkan kepala daerah dengan rincian 29 kepala daerah aktif dan dua orang bekas kepala daerah.
Selain itu, ada 20 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon I-IV di institusi pemerintah/lembaga negara.
Dari kegiatan penindakan KPK tahun ini, Saut menyebut sudah lebih dari Rp500 miliar yang dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk Rp44,6 miliar hasil lelang barang rampasan dari perkara tipikor dan TPPU. (rid/iss/ipg)