Minggu, 24 November 2024

OTT KPK di Pasuruan Diduga Terkait Suap Proyek Tahun Anggaran 2018

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Tim Satgas KPK menangkap oknum penyelenggara negara di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK, mengatakan, Satgas KPK, Kamis (4/10/2018), melakukan penindakan hukum sesudah menerima informasi masyarakat akan ada transaksi yang melibatkan oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari lokasi penindakan, Tim KPK menangkap enam orang yang diduga terlibat antara lain kepala daerah, pejabat daerah Pasuruan dan pihak swasta.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sejumlah uang tunai yang masih dihitung jumlahnya dan bukti lain berupa data perbankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pasuruan, Febri mengungkapkan, uang itu pemberian pihak swasta kepada oknum pejabat daerah Pasuruan, terkait pengerjaan proyek yang dianggarkan tahun 2018.

Rencananya, pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat praktik korupsi itu, malam hari ini akan dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK punya waktu 24 jam untuk memeriksa intensif, sebelum menentukan status hukum mereka yang tertangkap.

Dengan adanya penindakan hukum ini, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 KPK tercatat sudah menggelar 21 kali OTT, dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto, dan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh.

Kemarin, Rabu (3/10/2018), KPK menangkap enam orang di Kota Ambon. Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan La Masikamba Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, dan Sulimin Ratmin Pemeriksa KPP Ambon sebagai tersangka penerima suap sekitar Rp800 juta dari Anthony Liando pihak swasta. (rid/tin/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs