Sabtu, 23 November 2024

National Hospital Pecat Pelaku Pelecehan Pasien dan Serahkan Kasus ke Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Jenny Firsariana Direktur Keperawatan National Hospital saat menggelar keterangan pers dengan wartawan, Kamis (25/1/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Jenny Firsariana Direktur Keperawatan National Hospital membenarkan terjadinya perlakuan tidak senonoh atau pelecehan seksual salah satu perawat karyawan laki-laki di rumah sakit itu terhadap pasien bernama WD, sebagaimana video yang tersebar di media sosial.

“Saya mewakili dari pihak manajemen National Hospital meminta maaf atas terjadinya pelanggaran profesi yang dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasien rumah sakit. Kami menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam kepada pasien maupun keluarga pasien,” kata dia, Kamis (25/1/2018).

Selain itu, Jenny juga mengatakan bahwa pihak manajemen National Hospital tidak akan memberikan toleransi terkait etika pelanggaran profesi terhadap pasien dan siapapun yang berada di lingkungan rumah sakit.

“Kami akan bertindak tegas, baik dari segi hukum maupun dari segi tenaga kesehatan. Permasalahan ini sedang dikoordinasikan dengan organisasi keperawatan,” kata dia.

Terkait tindakan kepada oknum perawat laki-laki di National Hospital, Jenny menegaskan, pihak rumah sakit telah memberhentikan oknum perawat itu secara tidak hormat dan menyerahkan masalah dugaan pelecehan seksual terhadap pasien kepada polisi.

“Kami serahkan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan,” ujarnya.

Jenny menegaskan bahwa National Hospital memiliki standar yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap pasien serta menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di rumah sakit. Namun Jenny enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang identitas perawat laki-laki itu.

“Maaf hanya itu saja yang bisa saya sampaikan. Sesuai amanat dari pihak rumah sakit. Namanya saya tidak tau, yang penting tunggu saja nanti. Kita akan proses,” kata dia.

Jenny sempat mengatakan, pelaku telah bekerja di rumah sakit itu sekitar 5 tahun dan sejak terjadinya peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap pasien yang dia lakukan, yang bersangkutan sudah diberhentikan.

Sekedar diketahui, setelah video tersebar luas, WD pasien yang merasa kecewa dengan perbuatan oknum perawat National Hospital itu telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya membenarkan, korban sudah melaporkan apa yang telah menimpanya bersama kuasa hukumnya. Rudi mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan proses nanti. Keterangan dari korban, kejadiannya itu tanggal 23 januari. Untuk pelaku jelas bisa terancam Pasal 290, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Rudi. (ang/den)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs