Sebanyak 21 dakwaan pencucian uang telah disiapkan terhadap Najib Razak mantan perdana menteri Malaysia dalam kaitannya dengan pengalihan dana sebesar 681 juta dolar AS (sekitar Rp10,1 triliun) ke rekening bank pribadinya, kata kepolisian, Kamis (20/9/2018).
Dakwaan tersebut termasuk sembilan tuduhan menerima keuntungan secara ilegal, lima tuduhan menggunakan keuntungan ilegal dan tujuh tuduhan memindahkan keuntungan ke pihak-pihak lain, kata Deputi Inspektur Jenderal Kepolisian Noor Rashid Ibrahim dalam pernyataan yang diterima Antara
Najib dijadwalkan dikenai dakwaan dalam persidangan pada Kamis dalam kasus korupsi terkait pemindahan uang dari dana negara yang terlilit skandal, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang sedang menyelidiki 1MDB, menduga bahwa dana 681 juta dolar itu mengalir ke rekening Najib. (ant/tin)