Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran.
“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik ditanggung secara pribadi.
“Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” kata Asman dilansir Antara.
Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait hal tersebut. Dia berjanji, surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran.
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Yuddy Chrisnandi Menpan-RB, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas Menteri, Yuddy tidak melarangnya. (ant/bid)