Minggu, 19 Januari 2025

Menkumham Minta UU Antiterorisme Harus Dijalankan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yasona Hamonangan Laoly Menkumham menindaklanjuti pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana yang telah disahkan Jumat kemarin (25/5/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Yasona Hamonangan Laoly Menkumham berharap proses pengundangan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, saat ini Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya tinggal ditandatangani oleh Joko Widodo Presiden dan dikirimkan lagi ke DPR.

“Saya kira pengundangannya bisa dalam waktu dekat. Setelah itu ditandatangani Pak Presiden, dikirim oleh DPR sesuai mekanisme peraturan yang ada, lalu berlaku,” ujar Yasonna menindaklanjuti pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana yang telah disahkan Jumat kemarin (25/5/2018).

Menkumham juga mengharapkan seluruh instansi terkait dapat mempergunakan undang-undang ini dengan bertanggungjawab.

“Kita harap ini bisa digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI bersama-sama. Juga jaksa kalau dia akan menuntut dan hakim kalau dia akan memutus,” tegas dia.

Yasona mengatakan, UU ini juga dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana terorisme. Sebab, aparat kini memiliki kewenanagan untuk mencegah aksi terorisme.‎

“Jadi, kalau ada perbuatan persiapan, semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini,” jelasnya.

Menurut Yasona, saat ini Pemerintah juga segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI setelah revisi UU Antiterorisme disahkan. Perpres Koopssusgab tersebut akan dilakukan setelah lebaran.

“Ya, Perpres itu akan kita buat setelah lebaran dengan melibatkan stakeholder,” kata Menkumham.

Selain berkonsultasi dengan Presiden dan berbagai pihak terkait, kata Yasonna, pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari berbagai lembaga seperti Kemhan, Menkopolhukam, TNI, Polri, BNPT, dan lain-lain.

“Pelibatan lembaga ini penting karena akan terkait fungsi dan tugas Koopssusgab dalam pemberantasan terorisme,” tegasnya.

“Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR soal peran dan fungsi Koopssusgab dalam proses pembuatan perpres. Hanya saja, saran dari DPR tidak mengikat, karena, perpres sepenuhnya merupakan kewenangan presiden,” kata Yasona.

Sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto Panglima TNI mengatakan pelibatan Koopssusgab dalam pemberantasan terorisme akan diatur dalam perpres sebagai aturan turunan dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Menurut Hadi, untuk draf peraturan presidennya akan disusun dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya.(faz/tna/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs