Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan menyerukan kepada seluruh pengemudi taksi daring atau online yang SIMnya masih biasa supaya ikut program pembuatan SIM A Umum.
Pembuatan SIM A umum yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Polri dan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Jauh lebih murah dari tarif umum yang bisa mencapai Rp1.250.000.
Pembuatan SIM murah mulai diujicoba di Parkir Timur Stadion Gelora Bung Karno Senayan, Minggu (25/2/2018) untuk 600 pengemudi taksi daring yang telah terdaftar dan memiliki panggilan komunikasi.
Ratusan pengemudi daring sudah berkumpul di parkir timur sejak pagi, ikut program SIM murah.
Mereka sempat dikira akan berunjukrasa menolak Permenhub 108 yang dianggap memberatkan pengemudi taksi daring. Ternyata mereka adalah pengemudi yang taat aturan.
Prosedur pembuatan SIM A umum yang difasilitasi Kemenhub dan Polri sama dengan prosedur pembuatan SIM pada umumnya.
Peserta harus lolos tes kesehatan, wajib mengikuti ujian teori dan praktik dan harus sudah punya SIM A.
Kemudahan serupa juga akan diberikan bagi pengmudi yang akan melakukan Kir yang wajib dilakukan taksi daring. Sehingga nantinya tidak adak ada alasan lagi bagi pengemudi taksi daring melakukan pembangkangan terhadap Permenhub 108/2017.
Menhub mengatakan, fasilitas pembuatan SIM A Umum terpadu ini akan dikembangkan di seluruh Indonesia.
Abdul Hamid Aziz aktivis Aliando (Asosiadi Driver Online Indonesia) program ini merupakan solusi yang baik untuk menghindari kebutuhan terhadap pelaksanaan Permen 108. (jos/dwi)