Sabtu, 23 November 2024

Menhub Copot Direktur Teknik Lion Air

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut AirNav Indonesia Novie Riyanto (kiri) dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (kanan) memberi keterangan pers di Crisis Centre Lion Air JT 610, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018). Foto: Antara

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengatakan telah mencopot Direktur Teknik dan sejumlah teknisi Lion Air saat menangani penerbangan pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan.

“Hari ini kita bebas tugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasikan penerbangan itu juga dibebastugaskan,” kata Menhub Budi kepada pers di Kemayoran Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dikatakan Menhub, alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personel teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin (29/10/2018).

Selain melakukan tindakan pencopotan tersebut, Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC).
Keberadaan LCC sebenarnya merupakan hal yang biasa di dunia penerbangan dan tidak salah.

“LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan,” kata Budi Karya.

Sebelumnya Menhub menjelaskan bahwa sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

“Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” kata Menhub Budi Karya.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.

Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs