Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengatakan, sudah mengantongi data jumlah masyarakat penghayat kepercayaan di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekarang ada sekitar 138 ribu orang penghayat kepercayaan, terdiri dari 187 aliran yang tersebar di 13 provinsi.
Maka dari itu, Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan kurang lebih 138 ribu blanko KTP Elektronik, khusus untuk diberikan kepada para penghayat kepercayaan.
Pemerintah berharap, sesudah Pilkada serentak, pemberian KTP kepada penghayat kepercayaan mulai bisa dilakukan.
Kebijakan itu, kata Tjahjo, merupakan respon Pemerintah atas dikabulkannya gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) terkait hak penganut kepercayaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai payung hukum, nanti akan ada Peraturan Mendagri supaya aparatur negara yang terkait punya pemahaman yang sama, sehingga kebijakan itu bisa diterapkan di daerah,” ujarnya usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Sekadar diketahui, Selasa (7/11/2017), MK mengabulkan permohonan empat orang penganut kepercayaan yang mengajukan uji materi Undang-undang Adminduk.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat, penganut aliran kepercayaan punya kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Selain itu, MK juga menilai status penghayat kepercayaan bisa dicantumkam dalam kolom agama di Kartu Keluarga dan KTP, tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.
Menurut MK, hal itu diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengingat jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia sangat banyak dan beragam. (rid/dwi/rst)