Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
AKBP Budi Sartono Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (21/6/2018) mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan secara langsung,” kata Sartono dilansir dari Antara.
Sartono menyatakan, polisi berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.
Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.(ant/tna/rst)