Kabar tentang dugaan pelanggaran kode etik kedokteran di dua rumah sakit swasta di Jawa Timur yang viral di media sosial belum secara resmi dilaporkan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim.
“Saya hanya mencoba mengklarifikasi karena beberapa waktu belakangan ini saya dapat banyak aduan lewat SMS dan akun media sosial saya,” ujar Poernomo Boedi Setiawan Ketua Umum IDI Jatim saat menggelar konferensi pers di Kantor IDi Jatim, Jalan Dharmahusada, Senin (29/1/2018).
Klarifikasi yang dia sampaikan berkaitan dua kasus yang disebut-sebut oleh beberapa media massa sedang viral di media sosial. Pertama, soal dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap calon perawat di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.
Selanjutnya, soal video yang telah menyebar berisi kemarahan keluarga pasien yang menuduh dokter dan perawat tidak menangani pasien sesuai prosedur, hingga menyebabkan kematian pasien di salah satu rumah sakit swasta di Sidoarjo.
Poernomo menegaskan, dia belum menerima laporan secara resmi maupun permintaan dari pihak kepolisian berkaitan dengan dua kasus. Karena itu sampai saat ini IDI Jatim tidak bisa melakukan tindakan apapun.
“Prinsipnya, kedua masalah itu bersumber dari media sosial. Kami belum menerima laporan resmi, maupun permintaan dari pihak berwajib,” ujarnya.
IDI, menurut Poernomo, pada prinsipnya menangani pelanggaran etika profesi kedokteran dan pelanggaran disiplin ilmu. Sementara berkaitan pelanggaran hukum, itu tidak menjadi kewenangan IDI Jatim.
“Prinsipnya, kami akan mendalami etika profesi itu. Tapi kami belum menerima laporan resmi maupun permintaan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Soal dugaan pelanggaran etika dalam prosedur perekrutan tenaga perawat di rumah sakit swasta di Surabaya, Poernomo mengatakan, dia tidak bisa menyimpulkan apapun.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Karena untuk melakukan tindakan, kami perlu melihat rekam medis. Tes kesehatan untuk calon pegawai itu keperluannya berbeda,” ujarnya.
Demikian halnya dengan masalah dugaan malapraktik di rumah sakit swasta di Sidoarjo dari sebuah video di media massa. IDI juga memerlukan laporan resmi sehingga bisa melakukan penilaian tentang masalah yang sedang dibicarakan.
“Kami mengimbau agar masyarakat, bila ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan yang diharapkan, segera melapor ke pimpinan instansi, dan IDI juga menerima laporan seperti itu. Sepanjang itu berkaitan dengan kode etik profesi,” ujarnya.
Imbauan itu dia sampaikan sembari menegaskan bahwa apa yang ramai di media sosial itu berasal dari satu sisi saja, dari pasien. Sementara dalam profesi kedokteran ada rekam medik dan hal lain yang perlu dicermati bila terjadi sebuah dugaan pelanggaran.(den)