Jumat, 22 November 2024
Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya

Maria Mengaku Malu Melahirkan Bayi dari Hubungan Gelap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Maria Ledatondu (24) tersangka pembuangan bayi. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Maria Ledatondu (24) warga Sumba Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti membunuh dengan membungkus bayi kandungnya sendiri dengan plastik, lalu dibuang. Bayi perempuan yang masih berusia satu hari itu, ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan Keputih, Surabaya.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, Maria melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu dalam kondisi hidup. Sebelum melancarkan niat buruknya, pelaku sempat memandikan bayinya. Hingga akhirnya, pelaku nekat membungkus anak pertamanya itu dengan sebuah kaos dan memasukkannya ke dalam plastik hitam.

Menurut Rudi, penyidik menduga, bayi tidak bisa bernafas dan meninggal dengan kondisi terbungkus. Untuk menghilangkan jejaknya, menjelang pagi tersangka langsung membuang bayinya ke dalam tempat sampah di depan rumah tak berpenghuni. Lokasinya tidak jauh dengan tempatnya bekerja.

“Dia melahirkan sendiri. Bayi kondisinya masih hidup, lengkap ada ari-arinya. Bahkan sempat dimandikan. Lalu, dibungkus dengan kaos dan keresek hitam. Diduga, bayi meninggal saat dibungkus itu, karena kan tidak bisa bernafas. Kemudian dia membuangnya ke tempat sampah di depan rumah majikan,” kata Rudi, Sabtu (20/10/2018).

Tempat sampah berisi jenazah bayi itu kemudian diangkut oleh petugas sampah komplek. Jenazah bayi itu terbongkar, saat petugas memilah sampah di tempat pembuangan akhir dan menemukan bayi malang sudah tidak bernyawa dengan kondisi terlilit ari-arinya.

Rudi mengatakan, proses persalinan bayi itu tidak diketahui oleh siapapun. Sebab, saat tersangka melahirkan bayinya, majikannya sedang terlelap. Pelaku juga tidak menjerit kesakitan dan anehnya tetap kuat berjalan serta beraktivitas.

Bahkan, selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), majikannya tidak mengetahui bahwa Maria sedang hamil. Sebab, kondisi tubuhnya mungil dan sama sekali tidak menunjukkan seperti perempuan hamil. Padahal, sejak Maria bekerja sebagai PRT dirinya sudah dalam kondisi hamil.

“Majikannya bahkan tidak tahu kalau dia hamil. Karena tubuhnya seperti tidak orang hamil. Waktu melahirkan, dia sama sekali tidak menjerit atau apa. Jadi tidak ada yang tahu kalau dia melahirkan. Bahkan mereka kaget. Tidak dibawa ke puskesmas, dia melahirkan sendiri di kamar mandi. Ini anak pertama,” kata dia.

Berbekal barang bukti dan sejumlah keterangan dari para saksi, akhirnya polisi menangkap Maria pada Jumat (19/10/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maria juga terbukti baru saja menjalani masa nifas.

Kepada polisi, Maria mengaku malu dengan kehadiran buah hatinya itu. Diakuinya, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang tidak mau bertanggung jawab. Rudi mengatakan, ayah bayi tersebut tidak dijerat hukum. Sebab, tersangka bersama kekasihnya melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya. Dengan ancaman hukuman Pidana 9 tahun penjara. (ang/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs