Sabtu, 23 November 2024

Mantan Wakil Bupati Malang Tersangka Korupsi Proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (7/11/2018), kembali mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin proyek menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tiga orang yang menjadi tersangka baru, masing-masing Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi Direktur PT Sumawijaya dan Nabiel Titawano pihak swasta.

Dalam keterangan pers yang digelar tadi sore di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan penetapan status hukum itu berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dari pengembangan penyidikan.

Nabiel Titawano disangka bersama Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, menyuap Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto, terkait proses perizinan pembangunan 11 menara telekomunikasi.

Sedangkan Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi diduga bersama Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi Mustofa sudah menerima uang suap sekitar Rp2,75 miliar, dengan rincian Rp2,2 miliar dari PT Tower Bersama Grup, dan Rp550 juta dari PT Protelindo.

Tiga orang tersangka baru itu terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, terkait pencegahan tiga tersangka itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan dari 8 Oktober 2018.

Febri Diansyah menambahkan, ketiga orang tersangka baru tersebut, hari ini menjalani pemeriksaan di Kantor KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto dua periode terakhir, sebagai tersangka penerima suap dari pihak swasta.

Selain disangka menerima Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa juga terindikasi menerima gratifikasi Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek tahun anggaran 2015, antara lain pembangunan jalan di Kabupaten Mojokerto. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs