Jumat, 22 November 2024

Mantan Staf Ahok Bersaksi dalam Sidang Perceraiannya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kelima perkara perceraian Ahok dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).

“Agendanya tambahan bukti dan saksi,” kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur, didampingi pengacara Fifi Lety Indra seperti dilansir Antara.

“Saksinya dua orang, mereka mantan staf Bapak (Basuki),” kata Josefina.

Untuk sidang kali ini, Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.

Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang menghadiri sidang, yang dipimpin oleh Sutaji dengan Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota.

Basuki Tjahaja Purnama mantan Gubernur DKI Jakarta melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada 5 Januari 2017.

Fifi Lety Indra, pengacara yang juga adik Basuki, menyebut adanya orang ketiga sebagai penyebab keretakan hubungan Basuki dan Veronica.

Basuki saat ini masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena perkara penistaan agama. Dia mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan hakim mengenai vonis hukumannya dalam perkara itu.(ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs