Sabtu, 23 November 2024

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Antonius Tonny Budiono mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kamis (17/5/2018), akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tonny adalah terdakwa perkara tindak pidana korupsi, yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima suap dan gratifikasi.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Tonny 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai perbuatan Tonny tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai faktor yang memberatkan.

Sedangkan faktor yang meringankan, Tonny dinilai berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan pengajuan sebagai justice collaborator dikabulkan KPK.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan itu terungkap sesudah KPK menggelar OTT, Rabu (23/8/2017), di Jakarta.

Dari penindakan itu, KPK mendapatkan barang bukti mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp20 miliar tersimpan dalam 33 buah tas, yang sebagian besar diketemukan di tempat tinggal Dirjen Perhubungan Laut.

Sesudah proses penyidikan, Jaksa menilai Tonny terbukti menerima suap Rp2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan Komisaris PT Adiguna Keruktama yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Uang suap itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Tonny juga dinilai mendapat hadian atau janji karena menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp5,8 miliar, 479.700 Dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 Dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia.

Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp243 juta, serta uang Rp300 juta yang sudah habis terpakai. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs