Soekarwo Gubernur Jatim menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang akan ditandatangani Kamis (15/11/2018) malam ini.
Berdasarkan informasi yang didapatkan suarasuarabaya.net, Pergub Jatim yang ditandatangani Soekarwo itu tertanggal besok, Jumat (16/12/2018).
Adapun besaran UMK Surabaya yang tadinya Rp3.583.312,61 dalam Pergub Jatim 2018, besok akan ditetapkan sebesar Rp3.871.052,61 atau mengalami peningkatan 8,03 persen.
UMK Surabaya tertinggi di Jawa Timur. Setelah Surabaya, ada UMK Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto di daerah Ring 1, sebagai UMK tertinggi di Jawa Timur.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa di Grahadi Kamis siang, Suparji Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jawa Timur mengapresiasi langkah berani Gubernur Jawa Timur.
Kepada wartawan dia menunjukkan dua draft surat keputusan yang menurutnya akan disahkan dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur Jumat (15/11/2018).
Surat keputusan pertama tentang UMK di Jawa Timur pada 2019 dengan nomor surat 188/665/KPTS/103/2018. Sedangkan surat keputusan kedua tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua daerah di Jawa Timur, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, bernomor 188/666/KPTS/013/2018.
Suparji mengatakan, penetapan ini adalah langkah berani yang dilakukan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur. Dia mengatakan, Soekarwo telah memberikan hadiah luar biasa di masa akhir jabatannya.
Dia menyebutkan, kenaikan UMK di Jatim ini lebih tinggi dari ketentuan PP 78 tentang pengupahan.(den)