Mohammad Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya menegaskan, bahwa pria berinisial HNF (54) yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus pungutan liar (pungli) telah dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Saya tegaskan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Bubutan. Selain itu, status PNS yang melekat pada yang bersangkutan telah dicabut,” ujar Fikser kepada suarasurabaya.net, Jumat (23/2/2018).
Fikser mengatakan, Inspektorat Pemkot Surabaya dan Camat Bubutan telah menindak tegas yang bersangkutan saat ada laporan dan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat pungli.
“Waktu itu, saat ada laporan tidak beres, Camat dan Inspektorat telah melakukan penyelidikan dan telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kejadian ini, kata Fikser, telah lama terpantau oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Sekitar bulan Desember 2017, yang bersangkutan sudah di-nonjobkan.
“Jadi saya tegaskan lagi, yang bersangkutan bukan lagi PNS dan Lurah Bubutan,” katanya.
Sekadar diketahui, Oknum Lurah Bubutan di Kecamatan Bubutan, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (23/2/2018) Tersangka berinisial HNF (54) tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Perak. (bid/ipg)