Sabtu, 23 November 2024

Lima Sindikat Narkoba dan Pencucian Uang 24 Miliar Ditangkap di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total aset sebesar Rp24 miliar. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total aset sebesar Rp24 miliar.

Dari pengungkapan kasus itu, lima orang ditangkap di antaranya Army Roza seorang napi narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak warga negara Iran yang juga napi narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia perempuan atau pacar pelaku dan alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar Dirut dari perusahaan fiktif.

Heru Winarko Kepala BNN mengatakan kasus itu terungkap berawal dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Viktor Indraguna pada 4 Maret 2017 lalu, dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengendus transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

“Kasus setahun yang lalu, kami kembangkan. Kemudian menemukan indikasi jaringan lapas termasuk warga negara Iran. Warga asing itu mencoba memanfaatkan atau memacari seorang perempuan yang dijadikan tangannya untuk membuka rekening dan pendekatan money changer untuk bertransaksi,” kata Heru, Selasa (31/7/2018).


Barang bukti uang dari tersangka Lisan Bahar. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Modus operandi para tersangka, lanjut dia, uang hasil penjualan narkoba disimpan di dalam rekening. Adapun sebagian lainnya ditukar dengan valas dan dikirim ke luar negeri. Bahkan, uang tersebut juga dibelikan beberapa aset, seperti rumah, mobil, perhiasan, hingga tanah atau bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan, dan sebagainya.

Aris Priatno Direktur Analis Transaksi mengatakan salah satu asetnya yaitu sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Mulyosari Utara Surabaya. Modus lainnya, pelaku juga sengaja membuat sebuah rekening dengan identitas palsu untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

“Mereka punya perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka. Jadi, karena pakai banking, tentu sangat mudah bagi kami untuk melacaknya. Kecurigaan kami muncul, adanya penggunaan uang tunai yang melebihi batas negara,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, beberapa barang bukti yang ditemukan di Surabaya berhasil disita, seperti satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil dan satu apartemen.

Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Satu tersangka yang menjadi otak, terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (ang/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs