Rabu, 27 November 2024

Lima Pelaku Pemalsuan Dokumen Diringkus, Ada Dua Mantan ASN Pemkab Sidoarjo

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Direskrimum Polda Jatim menunjukkan bukti dokumen palsu di Polda Jatim, Senin (3/12/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Setelah beraksi selama 3 tahun lamanya, sindikat pemalsuan dokumen dan surat negara akhirnya tertangkap. Mereka terdiri dari lima orang pelaku, yang dua di antaranya diketahui adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo yang dipecat sejak 2013 silam.

Kombes Pol Gupuh Setiyono Direskrimum Polda Jatim mengatakan, dua mantan pegawai negeri sipil itu dipecat atas pelanggaran lain yang mereka perbuat. Atas latar belakang itu, kedua pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai staf di Pemkab Sidoarjo dinilai cukup paham dengan dokumen-dokumen kenegaraan.

Adapun modus yang dilakukannya, kelima pelaku ini biasa melayani pembuatan berbagai dokumen penting dengan tarif hingga jutaan rupiah. Seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, surat nikah, akta kelahiran, akta tanah, hingga surat pajak. Tujuan pemalsuan dokumen semacam ini, sering digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo dan Surabaya.


Barang bukti berbagai jenis dokumen yang dipalsukan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada 13 November lalu, terkait adanya sindikat pembuat dokumen palsu. Lalu kami berhasil mengamankan AB (46), YP (35), L (36), JS (44), dan TB (47). Mereka kami tangkap secara bertahap,” kata Gupuh di Polda Jatim, Senin (3/12/2018).

Gupuh mengatakan, harga yang ditawarkan oleh sindikat ini untuk pembuatan dokumen palsu cukup beragam, sesuai dengan jenis dokumennya. Kepada polisi, mereka mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp400 ribu per dokumen palsu.

Kelima pelaku yang telah diamankan itu, kata Gupuh, memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai perantara dan pembuat dokumen palsu.

Selain kelima pelaku yang sudah diamankan, masih ada beberapa sindikat lainnya yang masih dalam tahap pengejaran (DPO). Bahkan, dia menyebutkan bahwa sindikat ini merupakan satu di antara tiga jaringan besar yang membuat dokumen palsu.

“Contoh untuk pembuatan KTP palsu itu dipatok dengan harga Rp1,4 juta. Nanti yang Rp400 ribu itu sebagai imbalan mereka. Masih kami dalami kasus ini, karena ada dugaan pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kalau melihat dokumen, ada ratusan bahkan ribuan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak seperti dari pihak kreditur atau dari berbagai instansi yang namanya dicatut di sini,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 274 lembar kartu keluarga palsu, enam buku nikah palsu, 68 lembar kartu surat pemberitahuan pajak (SPT), satu buah LCD, satu PC, satu buah printer, satu paket alat tulis, empat buah bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 263 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs