Sabtu, 23 November 2024
Sidang Setya Novanto

Lewat Pledoi, Setnov Minta Hakim Memberikan Hukuman Ringan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto pada agenda sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (13/4/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pledoi pribadi yang dibacakan sendiri di hadapan majelis hakim, Novanto pertama-tama meminta maaf atas perkataan dan sikapnya yang tidak berkenan selama proses persidangan.

Kemudian, Novanto menceritakan perjuangan hidupnya yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, sampai dia harus menjalani pekerjaan sebagai penjual beras di pasar demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut pengakuannya, berbagai pekerjaan kasar pernah dia kerjakan. Setelah lulus SMA, dia ke Surabaya untuk bertahan hidup mulai jualan beras dan madu di pasar, jadi sales mobil, sampai jadi kepala penjualan mobil untuk wilayah Indonesia timur.

Sebelum menuntaskan pledoinya, Novanto memohon kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan seringan-ringannya.

Mantan Ketua DPR RI itu beralasan, Giovanno anak hasil dari pernikahan dengan Deistri Astiani Tagor yang masih sekolah SMP, membutuhkan sosok seorang ayah.

Sesudah Novanto selesai membacakan pledoinya, giliran tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan yang tebalnya sekitar 500 halaman secara bergantian.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis (29/3/2018), Jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merugikan keuangan negara, dan menyusahkan masyarakat dalam mengurus data kependudukan.

Selain itu, Novanto juga dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan, sampai penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu sudah mengintervensi proses penganggaran dan juga pengadaan barang/jasa dalam proyek KTP Elektronik, bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS (setara Rp71 miliar), serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS (setara Rp1,3 miliar). (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs