Sabtu, 23 November 2024

Laporan yang Diterima KPK dari Jatim Juga Terkait Calon Kepala Daerah 2018

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok suarasurabaya.net

Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/3/2018), menyebutkan, ada beberapa calon kepala daerah yang 90 persen berpotensi menjadi tersangka.

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan Pemerintahan di Jawa Timur, Rabu (7/3/2018) mengatakan, pernyataan Agus itu berasal dari pengaduan masyarakat.

“Jadi, ada beberapa itu (calon kepala daerah) yang asal-usulnya ada laporan yang masuk seperti (pengaduan dari masyarakat) tadi,” kata Laode kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi.

Ditanya tentang adakah di antara beberapa calon kepala daerah terlapor itu yang merupakan calon kepala daerah di Jawa Timur, Laode mengatakan, “ya, tadi itu laporannya ada dari Jawa Timur.”

Sebelumnya, dalam acara rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen program pemberantasan korupsi (PPK) oleh Pemerintahan Jawa Timur, Laode sempat memaparkan beberapa pengaduan masyarakat dari Jawa Timur yang masuk ke KPK.

Dari sejumlah 1.772 pengaduan masyarakat di Jawa Timur periode 2015 hingga 2018, 345 di antaranya sudah terverifikasi dan KPK akan mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk tindakan lebih lanjut.

Laode tidak menyebutkan lebih jauh, siapa calon kepala daerah maupun wilayah mana di Jawa Timur yang diadukan oleh masyarakat kepada KPK, seperti yang dimaksud oleh Agus Rahardjo.

Laode hanya mengimbau agar peserta Pilkada 2018 ini mengurangi tindakan politik uang (money politics) sehingga pada Pilkada 2018 ini terpilih pemimpin yang berintegritas.

KPK juga telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan Polri dalam hal pengawasan potensi korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah, termasuk di Jawa Timur.

“Baru kemarin kami menandatangani MoU dengan Kejaksaan dan Polri di Ancol (Jakarta),” ujarnya.

Adapun beberapa hal yang akan diawasi oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam MoU itu, terutama calon kepala daerah yang masih menjabat (petahana) yang berpotensi menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan kampanye.

Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan Bupati Jombang.

“Selain itu juga penyelenggara, seperti kemarin Polisi menangkap KPU dan Bawaslu di Garut. Itu yang akan diawasi. Jadi bukan cuma para kandidat, tapi juga penyelenggaranya,” kata Laode.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs