Usai menangkap delapan tersangka atas kasus perdagangan bayi di media sosial Instagram, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya. Mereka adalah wanita berinisial IF (20) ibu kandung yang menjual bayinya dan RH (46) adopter atau pembeli bayi.
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, keduanya ditangkap setelah terbukti menjual bayi yang baru dilahirkan kepada laki-laki berinisial AP pemilik akun jual beli bayi, yang sudah diamankan sebelumnya. Tersangka IF menjual bayi laki-lakinya kepada RH warga Perum Taman Badung, Bali, melalui perantara NS bidan non-aktif yang saat ini sudah ditahan.
“Ya benar, kami mengamankan dua tersangka lagi kasus perdagangan bayi di instagram, yang beberapa waktu lalu berhasil kami bongkar. Mereka ibu kandung bayi warga Malang, sama adopternya. Bayi yang baru lahir itu dijual ke wilayah Bali. Modusnya sama seperti sebelumnya, dijual melalui bidan dan AP pemilik akun jual beli bayi,” kata Sudamiran, Jumat (16/11/2018).
AKP Agung Widoyoko Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya menambahkan, bayi malang itu dijual ibu kandungnya dengan harga Rp3,8 juta ditambah dengan perhiasan emas sekitar Rp2,5 juta. Sebagian uang itu, digunakan untuk biaya persalinan IF.
Saat ini, bayi laki-laki yang sudah berusia sekitar 3 bulanan itu berhasil diamankan. Polisi sudah menyerahkan bayi tersebut kepada pihak keluarga dari ibu kandungnya. Dalam perawatannya, bayi tersebut akan terus dipantau oleh pihak yang berwenang.
“Ada transaksi di dalamnya, di mana bayi diberikan harga Rp3,8 juta ditambah dengan perhiasan kalung dan liontin. Kira-kira harga emasnya sampai Rp2,5 juta. Sebagian uang yang diterima, tersangka gunakan untuk membayar biaya persalinan,” kata dia.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar aktivitas jual beli bayi yang beroperasi melalui instagram. Akun yang dioperasikan oleh AP, berkedok sebagai lembaga konsultasi yang ingin menolong permasalahan perempuan dan bayi.
Terbongkarnya kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga bayi laki-laki yang sempat dijual ke wilayah Bali dan Tangerang. Ditangkapnya dua tersangka baru ini, membuat tersangka kasus perdagangan anak di media sosial instagram bertambah. Total sudah ada 10 tersangka yang sudah ditangkap.
Pada bayi pertama, tersangkanya adalah pemilik akun berinisial AP laki-laki (29) warga Sawunggaling Sidoarjo, LA (22) ibu yang menjual bayi warga Bulak Rukem Surabaya, KS (66) bidan nonaktif warga Badung Bali, NS (36) pembeli bayi warga Badung Bali.
Bayi kedua, yaitu MN (24) pembeli bayi warga Surabaya, YB (32) warga Sumedang Jabar yang berperan sebagai perantara, FS (21) ibu yang menjual bayinya, dan BN (21) warga Tangerang ayah kandung bayi tersebut. Sementara bayi ketiga, yaitu IF (20) warga Malang ibu kandung, serta RH (46) warga Bali pembeli bayi. (ang/iss)