Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Moh Sholeh (44), asal Jalan Kyai Muchlas No.46, Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kab Probolinggo, Jawa Timur. Dia ditangkap setelah membawa kabur uang korban senilai Rp 850 Juta.
AKP Tinton Yudha Riambodo Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Sholeh disangkakan dalam kasus penggandaan uang yang dia lakukan pada 9 Februari 2018.
Dia beraksi di dalam kamar Hotel Syariah Walisongo Jalan Petukangan No. 26-30 Surabaya, kawasan Wisata Religi Sunan Ampel. Sholeh mengelabuhi seorang pengusaha yang dikenalkan oleh seseroang berinisial AA sekitar pukul 16.20 WIB. .
“Tersangka (Sholeh, red) ini berperan sebagai kyai dan mengaku bisa menggandakan uang. Sedangkan DPO (AA, red), berperan mencari korban,” kata AKP Tintin, Rabu (21/3/2018).
DPO (AA), kata Tinton, yang berperan mengajak korban ke Surabaya untuk menemui Sholeh. Sholeh berperan mempersiapkan segalanya di Surabaya seperti membooking dua kamar hotel. Satu kamar difungsikan oleh Sholeh untuk tempat ritual.
“Jadi, Sholeh inilah yang dikenalkan oleh DPO kepada korban. DPO mengatakan kepada korban, bahwa Sholeh bisa menggandakan uang,” katanya.
Saat di hotel itu, korban membawa satu koper berisi uang USD 61.000 Dollar Amerika atau senilai Rp850 Juta. Sholeh akhirnya mengajak korban keluar hotel mencari kebutuhan ritual penggandaan uang. Sedangkan uang milik korban, ditinggal di kamar hotel.
“Saat tersangka Sholeh mengajak korban mencari perlengkapan ritual, AA (DPO) masuk ke kamar hotel membawa kabur uang milik korban. Saat korban kembali ke hotel, Sholeh berpura-pura tidak tahu, dimana uang korban itu,” kata Tinton.
Merasa dirugikan, kata Tinton, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedangkan Sholeh, kabur dan berhasil ditangkap di Jember.Sedangkan DPO AA masih diburu.
“Uang Rp850 Juta itu dibagi berdua. Tapi dari tangan tersangka Sholeh, uangnya tinggal sedikit,” kata Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2006 ini. (bid/rst)