Ahmad Dhani membawa tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27 Ayat 3, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Tiga saksi ahli itu di antaranya, ahli IT, ahli pidana, dan ahli komunikasi.
Aldwin Rahadian mengatakan, kehadiran tiga saksi ahli ini untuk mengusut apakah kasus yang melibatkan Ahmad Dhani ini sudah termasuk unsur pidana.
Sebab, dia menilai bahwa penetapan status tersangka pada pria yang akrab disapa Dhani ini telalu cepat atau terburu-buru. Karena, Dhani baru satu kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tidak lama dari itu langsung ditetapkan tersangka.
“Kami hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka Pasal 27 Ayat 3 dan membawa tiga saksi ahli untuk mengusut ini apakah masuk unsur pidana. Kenapa demikian? Karena kami menunjukkan dari awal kooperatif kok. Tapi kenapa Polda kok agak terburu-buru menetapkan Dhani sebagai tersangka. Padahal baru diperiksa satu kali sebagai saksi waktu itu,” kata Aldwin.
Aldwin menilai, bahwa Dhani adalah korban persekusi. Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, Dhani sama sekali tidak menyebutkan nama subjek hukumnya. Hal itulah yang akan diusut oleh tiga saksi ahli.
Dia berharap, pihak kepolisian bisa bersifat koorperatif dan profesional, dengan memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk ikut diperiksa. Apabila terbukti kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, pihaknya meminta kepada polisi untuk segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.
“Kalau praperadilan, yang diuji hanya syarat formilnya saja. Masuk memenuhi hukum acara, minimal ada dua alat bukti, bisa dari ahli, tersangka, bukti video yang ada, sudah. Tapi kan ga semua tersangka masuk ke proses selanjutnya lembaga praperadilan. Jadi tidak seharusnya, masih ada upaya lain,” jelasnya. (ang/tin)