Ratusan orang yang tergabung dalam Paguyupan Custamer Sipoa (PCS), kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (26/3/2018).
Mereka mengadukan cek kosong yang diterima dari kasus perusahaan properti. Sebelumnya, dalam cek kosong tersebut diklaim sebagai ganti rugi atas pembayaran rumah atau apartemen yang gagal dibangun.
Firman Wahyudin, Kuasa Hukum PCS mengatakan, sebagian konsumen mendapatkan cek ganti rugi. Namun setelah dicoba dicairkan ternyata kosong. Sebagian konsumen juga belum mendapatkan ganti rugi hingga kini.
Kedatangan mereka ke Polda Jatim juga meminta aparat kepolisian menerapkan pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Banyak cek kosong, ini bisa masuk pidana pencucian uang,” katanya.
Sementara itu, Ari Widyastuti salah seorang korban mengaku jika dirinya telah membayar sebesar R 57 juta untuk apartemen. Tetapi yang diakui pihak perusahaan adalah Rp 54 juta.
Sedangkan korban lainnya telah menerima cek ganti rugi gagal bangun untuk rumah dan apartemen di wilayah Sidoarjo ini, dengan nominal beragam. Ada yang Rp 200 juta, Rp 400 juta, dan Rp 700 juta. Tapi, semuanya cek kosong. (bid/tna/ipg)