Sabtu, 23 November 2024

Korban Sipoa Gugat Perdata Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Para korban Sipoa Group saat melapor ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggugat perdata Bupati Sidoarjo, Selasa (27/3/2018). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Sejumlah orang mengaku korban Sipoa Group menggugat Perdata Bupati Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Minola Sebayang Kuasa Hukum mereka mengatakan, gugatan ke PN Surabaya menjadi bentuk lain perjuangan hak korban Sipoa Group.

“Agar perjuangan dari semua lini, 29 klien kami, pembeli proyek apartemen Sipoa Group, sepakat menempuh upaya hukum perdata,” ujarnya.

Sebagian dari para pembeli proyek Sipoa Group sebelumnya sudah melakukan proses hukum ke pihak kepolisian daerah (Polda) Jatim.

Mereka yang datang ke PN Surabaya mengajukan gugatan melawan hukum terhadap lebih kurang 14 perusahaan Sipoa Group.

Selain itu, kata Minola, mereka juga menggugat Saiful Illah Bupati Sidoarjo berkaitan dengan proyek Sipoa Group yang tidak kunjung tuntas.

Menurut dia, proyek pembangunan ini berawal dari adanya papan reklame promosi hunian yang menampilkan sosok Bupati Sidoarjo.

“Tulisannya, ‘Berawal dari Ide dan Gagasan Bupati Sidoarjo, maka dibuatlah Proyek 10 Ribu Hunian Bagi Masyarakat’ yang direalisasikan Sipoa Group,” katanya.

Reklame berukuran besar itu, kata Minola, menggerakkan hati orang sehingga yakin proyek ini memihak masyarakat.

“Apalagi dengan tulisan, itu adalah Ide dan Gagasan Pak Bupati. Ditambah lagi saat launching di Grand City, Surabaya, juga melibatkan Pak Bupati,” katanya.

Menurutnya, ada missleading information, informasi yang menyesatkan dalam rangkaian promosi, iklan, pemasaran, sampai penjualan proyek apartemen Sipoa Group.

“Ada hubungan sebab akibat, ada pengaruh image pak Bupati sehingga masyarakat percaya dan tergerak untuk membeli,” katanya.

Selain itu, kata dia, patut diduga dalam praktik promosi hingga penjualan itu, ada unsur penipuan yang kemudian menjadikan para konsumen sebagai korban.

Dia menjelaskan, promosi pembangunan apartemen itu sudah dilakukan sejak 2013. Seharusnya sudah ada yang serah terima kunci apartemen pada 2017.

Namun sampai sekarang, di lokasi Royal Avatar World Waru, misalnya, tidak ditemukan bangunan apapun di lokasi itu.

“Tiang pancang juga tidak ada. Jadi patut diduga ada unsur penipuan. Dana masyarakat dihimpun, diterima, tapi tak ada aktivitas apapun dari 2013-2017, bahkan sampai sekarang,” katanya.

Sejumlah korban Sipoa Group telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap 14 perusahaan tersebut plus Bupati Sidoarjo ke PN Sidoarjo dengan nomor register perkara 308/pdt.g/2018/PN.Sby.(den/ipg)

Teks Foto:
– Minola Sebayang Kuasa Hukum korban Sipoa Group. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs