Jumat, 22 November 2024

Korban Oplosan dan Kandasnya Perda Mihol di Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Salah satu jenazah korban miras oplosan yang akan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk diautopsi. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Minuman keras oplosan masih mengintai nyawa warga kota Surabaya. Korban terus berjatuhan karena menenggak minuman keras oplosan. Namun, sebagian orang belum juga jera, mereka terus menguji nyalinya untuk terus menenggak oplosan.

Data yang dihimpun suarasurabaya.net, sejak tahun 2016 hingga sekarang, sedikitnya sudah 6 nyawa melayang karena menenggak miras oplosan di Surabaya.

Selasa 6 Desember 2016, pesta minuman keras oplosan yang dilakukan seharian di makam Jarak Kelurahan Putat Jaya Kecamatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis.

Terbaru, Minggu 22 April 2018, tiga orang warga Pacar Keling Gang 4 Tambaksari, Surabaya, meninggal dunia setelah pesta minuman keras oplosan.

Kronologi para korban hampir sama. Mereka membeli miras oplosan dari pedagang di sekitar kampung mereka untuk diminum bersama-sama. Mereka juga meninggal dunia secara beruntun setelah sebelumnya mengeluh sakit di bagian perut.

Pasca kejadian, Polisi juga telah menangkap penjual miras dan menyita barang bukti miras oplosan itu. Bahkan, setiap jelang Ramadhan hampir seluruh instansi kepolisian memusnahkan ribuan botol miras hasil operasi penertiban.

Tapi, minuman oplosan tetap saja ada dan mudah didapat. Sebagian orang juga tak jera untuk uji nyali merasakan dahsyatnya oplosan.

Di satu sisi, Perda Mihol di Surabaya telah lama kandas. Perda Mihol yang pernah dibahas Pansus DPRD Surabaya tidak disetujui oleh Gubernur Jatim. Sebab, Pemprov Jatim merujuk pada Peraturan Meneteri Perdagangan yang bunyinya menekankan pada pengendalian Mihol bukan pelarangan.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya kembali mengajukan daft Perda terkait Mihol.

Mazlan mengatakan, di dalam draft Perda yang pernah dibahas Pansus, isinya bukan hanya mengatur Mihol pabrikan. Tapi juga mengatur Mihol oplosan. Bahkan, dalam daftar itu juga mengatur toko bahan kimia.

“Tapi, karena Perda itu dikembalikan oleh Gubernur Jawa Timur, maka sekarang posisinya ada di Pemkot,” katanya, Minggu (22 /4 /2018).

Menurut Mazlan, dengan kandasnya Perda Mihol itu, maka Kota Surabaya tidak punya aturan khusus tentang minuman beralkohol. Sehingga, Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindak peredaran Mihol.

“Masalahnya ketika Surabaya tidak punya Perda, maka Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa. Maka harus dibahas ulang Perda Mihol ini, biar Surabaya punya aturan dan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan Perda,” katanya.

Mazlan mengatakan, telah menjadwalkan hari Senin (23/4/2018) besok untuk membahas kembali Perda Mihol bersama anggota Komisi B. Selanjutnya Komisi B akan mempertanyakan kepada Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya tentang status Perda Mihol.

“Ini mendesak untuk dilakukan, jangan sampai ada korban jiwa lagi karena miras oplosan,” katanya. (bid)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs