Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang penjambret yang biasa beroperasi di Jalanan sepi Surabaya. Polisi menangkap Tersangka M. Kuswanto (23) warga Simogunung di Jalan Manukan Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (18/8/2018).
“Mereka melakukan aksi secara bergantian dalam kelompok yang berjumlah 4 orang. 2 orang berinisial BS dan BN, telah terlebih dahulu ditangkap masing-masing di Lapas Medaeng dan Polsek Sawahan. Sedangkan, satu orang berinisial TTK (21) warga Tambaksari, Surabaya kini masih berstatus buron,” kata AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (18/8/2018).
Kuswanto dan komplotan melakukan aksinya dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor. Kuswanto bertindak sebagai eksekutor dan TTK sebagai joki. Mereka memepet korban yang sedang berkendara di tempat sepi dan langsung mengambil tas korban lalu melarikan diri.
Kepada wartawan, ia mengaku menggunakan uang hasil menjambret untuk membeli miras.
Kuswanto mengaku pernah melakukan beberapa kali penjambretan, yaitu di Jalan Indragiri bersama BS pada Januari 2018, Jalan Kedungdoro bersama BN pada Juli 2018, Jalan Arjuno bersama TTK pada Juli 2018, dan Jalan Gadel Timur pada 16 Agustus 2018.
Sebelumnya, tersangka sudah pernah merasakan jeruji penjara untuk kasus lain yaitu Narkoba, dengan hukuman 4 tahun penjara dan keluar pada tahun 2017.
Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka. Foto: Baskoro suarasurabaya.net
Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu buah tas, satu dompet warna hitam, satu buku tabungan, satu kartu penjemputan anak sekolah, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bas)