Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya. Pelaku tersebut di bernama Sigit (34), Hari (32), dan Odit (31), yang ketiganya merupakan pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dan Madiun.
AKBP Suparti Kepala BNN Kota Surabaya mengatakan dari tiga tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28,97 gram sabu-sabu, tujuh butir ekstasi, uang senilai Rp527.000 dan peralatan hisap sabu-sabu. Kasus itu terungkap, setelah petugas mengintai satu pelaku dan kemudian berkembang adanya pelaku lainnya.
Awalnya, lanjut dia, petugas menangkap Sigit pemilik kios makanan ringan di Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan 15 kemasan sabu-sabu seberat 6,98 gram. Ternyata bisnis tersebut, pelaku gunakan untuk menutupi transaksi narkobanya. Dengan sistem ranjau, pelaku menyimpan sabu-sabunua di etalase bersama barang dagangannya.
“Mereka bertiga (red, pelaku), diringkus satu per satu oleh petugas. Jadi satu dulu yang ditangkap, kemudian dikembangkan ada lagi pelaku lainnya. Kami selidiki lewat ponsel, terus ada percakapannya dan menemukan indikasi baru,” kata Suparti, Senin (6/8/2018).
Setelah penangkapan itu, lanjut dia, petugas mencoba mengembangkan kasus dan berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, yaitu Hari. Ditangkap di rumahnya Jalan Karangrejo, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 9,67 gram.
Kepada petugas, Hari mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Valen yang berada di Lapas Pamekasan. Sejak Mei 2018, pelaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan rekannya tersebut.
“Dapat dari Valen, dulu teman parkir dan tato. Mengaku mulai jual narkoba sejak Mei 2018 dan sudah dua kali transaksi sama temannya itu di lapas. Saya dapat untung Rp 200.000 untuk 10 gram,” kata dia.
Tidak lama dari penangkapan Hari, lanjutnya, petugas BNN kembali meringkus pelaku lainnya yaitu Odit di Jalan Perum Gunung Sari Indah, Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 10,09 gram dan 7 butir ekstasi. Dia juga mengaku mendapatkan barang narkoba dari seorang teman di Lapas Madiun.
“Mereka ini saling mengisi satu sama lain. Misalnya barang di tangan Hari dari Lapas Pamekasan kosong, mereka ke Odit yang punya jaringan Lapas Madiun. Setiap kali dapat barang jumlahnya 1 ons, itu disebar ke teman-teman pengedar lainnya,” tambahnya.
Suparti mengatakan ketiga pelaku juga sering melakukan aksinya di kawasan Taman Bungkul, Surabaya hingga ke luar kota. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan cara pengambilan barang dengan sistem ranjau, yang biasanya dilakukan di Mojokerto dan GOR Delta, Sidoarjo.
“Modusnya, pelaku menjual barang haram itu ke tukang parkir, pengamen dan rekan-rekannya setiap Sabtu malam,” kata dia.
Terkait narkoba jaringan Lapas ini, kata dia, BNN Kota Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham. Sedangkan ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/iss)