Jumat, 22 November 2024

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil dari Palembang Tertangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AS (30), AI (36), RA (22), dan AT (30) tersangka pecah kaca mobil dari Palembang yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/2/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tim Resmob Polrestabes Surabaya menangkap empat komplotan pencuri modus pecah kaca mobil, yang sempat menggasak uang Rp100 juta di halaman parkir Masjid Baitul Muslimin Jalan Babatan Surabaya, 21 November 2017 lalu.

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mengambil uang dari sebuah Bank. Dalam aksinya, lima pelaku mengincar korban dan berusaha membuntutinya. Hingga akhirnya korban berhenti di sebuah masjid untuk menunaikan sholat ashar.

“Setelah korban masuk ke masjid, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan busi untuk memecah kaca mobil. Kemudian mereka mengambil uang korban,” kata Lily, kepada suarasurabaya.net, Kamis (22/2/2018).

Saat korban kembali ke parkiran, lanjut Lily, korban mendapatkan kaca pintu mobil Avanza bernopol W 1002 XH miliknya pecah, dan uang Rp100 juta beserta handphone miliknya hilang.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku, di antaranya AS (30), AI (36), RA (22), dan AT (30). Seluruh tersangka tercatat sebagai warga Palembang.

Sementara satu pelaku berinisi DE, yang juga warga Palembang masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bandarejo Kecamatan Benowo, Surabaya.

“Selama ini mereka kabur ke Palembang, kemudian mereka kembali ke Surabaya untuk melakukan aksi lagi dan polisi berhasil menangkapnya. Mereka adalah kelompok pencuri Palembang yang sudah beraksi di beberapa wilayah, seperti di Palembang, Bojonegoro, Sidoarjo dan Surabaya,” kata dia.

Lily mengatakan pelaku adalah spesialis aksi pecah kaca mobil untuk mengambil barang korban. Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksinya hanya satu kali di Surabaya, sementara di kota lainnya, mereka mengaku telah melakukannya berkali-kali.

Polisi akan mendalami kasus itu untuk mengetahui keterkaitan pelaku dengan jaringan klompotan pencuri di Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 10 buah handphone, uang sebesar Rp4.250.000 dan 4 buah busi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ang/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs