Sabtu, 23 November 2024

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Memperkuat Pengawas TKI di Setiap KJRI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ichsan Firdaus Wakil Ketua Komisi IX DPR memberikan keterangan terkait pengawasan TKI di luar negeri, Senin (5/11/2018), di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi baru saja menyepakati perjanjian proyek pengiriman 30 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam enam bulan ke depan. Padahal, pemerintah masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak 2015.

Moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah itu diputuskan pemerintah merespon banyaknya TKI yang dieksploitasi serta menghadapi kekerasan di Saudi dan sejumlah negara lainnya di kawasan Arab.

Arab Saudi juga beberapa kali memberitahukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terkait WNI yang menghadapi masalah hukum di negara tersebut, terutama pemberitahuan sebelum melakukan eksekusi mati.

Proyek pengiriman TKI itu jadi kontroversi sesudah seorang pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati Saudi, Senin (29/10/2018). Parahnya, eksekusi tersebut dilakukan Saudi tanpa memberi notifikasi kepada perwakilan RI di Jeddah atau di Riyadh.

Ichsan Firdaus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menilai, memang ada problem pengawasan. Di Arab Saudi saja ada sekitar 4 ribu TKI yang bermasalah hukum. Sebagai salah satu solusi, menurutnya perlu ada tambahan tenaga pengawas yang ada di Arab Saudi.

“Konsulat kan ada yang mengurus tenaga kerja di Kementerian Tenaga Kerja. Kami minta supaya pemerintah memperkuat tenaga pengawas, bukan cuma di Arab Saudi, tapi juga di Qatar, Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan dan Australia,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Sementara itu, Fredy Panggabean Direktur Kerja Sama Luar Negeri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, BNP2TKI sudah menyelesaikan 12.708 kasus hukum yang menjerat TKI.

Tahun 2016 ada 4.761 kasus, tahun 2017 ada 4.349 kasus, dan tahun 2018 ada sekitar 3.598 kasus.

Sekadar diketahui, dalam kurun waktu 2011-2018, ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 85 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Sekarang, masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs