Bambang Soesatyo Ketua DPR RI mendukung tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa kepada Aman Abdurrahman terdakwa terorisme.
Menurut Bamsoet, apa yang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Aman Abdurrahman sudah tepat.
“Menurut saya apa yang sudah disampaikan JPU di PN Jakarta Selatan, saya memberikan apresiasi dan mendukung tuntutan itu,” ujar Bamsoet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurut dia, Aman sudah melakukan kegiatan yang masuk kategori kejahatan kemanusiaan, sehingga harus dihukum berat.
“Setiap gerakan atau kegiatan yang masuk kategori kejahatan kemanusiaan harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade terdakwa terorisme.
Jaksa menilai, Aman terbukti menjadi otak sejumlah aksi teror di Indonesia, diantaranya bom gereja Samarinda pada November 2016, bom Thamrin 2016, dan bom Kampung Melayu.
Aman dianggap sebagai rujukan ilmu dalam pembentukan Jamaah Ansharut Daulah, termasuk struktur dan program amaliah jihad di beberapa wilayah Indonesia.(faz/tna)