Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa pengeroyokan insiden antara suporter Persebaya dengan PSHT pada Sabtu 30 September 2017 lalu sudah dibacakan Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 11.10 WIB.
Selain keputusan tentang dua terdakwa pengeroyokan, PN Surabaya juga membacakan amar putusan dua terdakwa ujaran kebencian di media sosial, berkaitan insiden yang sama.
Sejak awal pembacaan berlangsung, para suporter Persebaya dan anggota PSHT dari berbagai daerah berkumpul sekitar Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna.
Kedua lajur jalan Arjuna sempat ditutup sementara. Polisi mengalihkan kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak melintas ke Jalan Arjuna.
Pengguna jalan diarahkan agar putar balik ke Jalan Diponegoro, atau melewati Jalan Petemon.
Setelah putusan dibacakan, antara suporter Persebaya dengan PSHT sempat terjadi ketegangan. Massa sempat saling memprovokasi dengan cara masing-masing.
Sempat terjadi pula kegaduhan di halaman parkir Hotel Ivana and Michell, I and M di Jalan Arjuna. Bahkan informasi yang belum bisa terkonfirmasi ada seorang copet yang tertangkap.
Setelah beberapa saat ketegangan berlangsung, massa berhasil mengendalikan diri.
Polisi dan TNI serta beberapa pihak keamanan seperti Satpol-PP Surabaya dan Linmas membubarkan seluruh massa baik PSHT maupun suporter Persebaya.
Polisi masih dalam proses mensterilkan jalan Arjuna, beberapa kendaraan sudah diperbolehkan melintas dari Jalan Argopuro di seberang PN Surabaya, lewat Arjuna ke Jalan Kedungdoro.(den/ipg)