Seorang penumpang Batik Air rute Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP) ketahuan merokok di kamar kecil pesawat.
“Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,” kata Danang Mandala PrihantoroCorporate Communications Strategic of Batik Air dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Dikatakan dia, seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
FC merokok menggunakan rokok elektrik di kamar kecil bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec).
Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat dan Avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat.
Maskapai menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Batik Air mengimbau seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan untuk tidak merokok di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap kamar kecil dan harus dilengkapi pendeteksi api pada setiap disposal.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017.
Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.(ant/ipg)