Jumat, 22 November 2024

Keselamatan Transportasi Tanggung Jawab Bersama

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Penampilan marching band di Upacara Peringatan Harhubnas 2018 di lapangan Prapat Kurung Perak, Surabaya, Senin (17/9/2018). Foto:

Elemen perhubungan di Jawa Timur mengikuti Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2018 di Lapangan Prapat Kurung, Perak, Surabaya, Senin (17/9/2018).

Peringatan Harhubnas kali ini bertema “Guyub Rukun untuk Mewujudkan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi yang Lebih Baik” sesuai keputusan Menteri Perhubungan.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, baik regulator dalam hal ini pemerintah maupun operator perhubungan, baik BUMN maupun swasta, memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Keduanya harus bekerja bersama.

“Regulator selain membuat peraturan juga harus mengawasi peraturan itu berjalan atau tidak. Operator harus mematuhi peraturan, tapi peraturan itu harus diikuti apa saja yang harus dikerjakan untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujarnya.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mencontoh, tidak bisa lantas uji kir dilakukan di kabupaten/kota, provinsi juga melakukannya. Harus ada kerja sama semua elemen pemerintah dan Polri untuk melakukan pengawasan.

“Kita harus bekerja sama. Kabupaten, Provinsi, dan Polri untuk mengatur kontrol kepatuhan. Tiap tahun harus dilakukan, misalnya cek ramp. Memang siklusnya tiga bulan sekali, tapi belum tentu pelaksanaannya semuanya dicek,” ujarnya.

Menurutnya, pada 2017-2018 ini angka kecelakaan luar biasa. Terhadap fakta itu, tidak bisa pihak yang terlibat saling menuding bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak lain, sementara pihak lain juga beralasan demikian.

“Kita ini negara kesatuan, jadi harus semuanya terlibat. Apalagi Gubernur itu wakil pemerintah pusat. Nanti Pak Fattah (Kepala Dishub Jatim, red) akan melakukan kontrol kepatuhan Kabupaten/Kota untuk memastikan peraturan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan mengatakan, dinasnya saat ini sedang melakukan akreditasi terhadap kabupaten/kota yang melakukan tugas kontrol kepatuhan operator transportasi.

“Misalnya uji kir sebagai salah satu tugas kabupaten/kota. Meski sudah punya perangkat tidak bisa melakukan, kalau hasil akreditasinya tidak memenuhi. SDM-nya harus bersertifikasi, infrastrukturnya harus memadai,” ujarnya.

Dia mengatakan, setidaknya ada 10 kabupaten yang tidak bisa melaksanakan uji kir karena tidak memenuhi akreditasi, baik SDM yang tidak bersertifikat maupun peralatan yang kurang memadai.

“Solusinya, kir bisa dilakukan di kabupaten terdekat yang sudah terakreditasi,” ujarnya.(den/tin/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs