Jumat, 22 November 2024

Kesal Karena Menangis, Seorang Ayah Tega Membunuh Anak Tirinya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang laki-laki berinisial WC (35), atas kasus pembunuhan terhadap MR seorang balita yang masih berusia 2,5 tahun. Tersangka merupakan ayah tiri MR, yang tega membunuhnya lantaran kesal, karena selalu menangis saat ditinggal ibunya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari paman korban bahwa ada dugaan penganiayaan sebelum korban meninggal. Akhirnya pihak kepolisian membongkar makam sang balita dan membawanya ke rumah sakit untuk di autopsi.

Dari hasil autopsi, lanjut dia, diketahui ada bekas luka hasil penganiayaan di bagian kepala dan perut. Bahkan, polisi juga menemukan air sabun di dalam paru-paru korban.

Mendapati hasil itu, polisi langsung menggali keterangan dari sejumlah saksi, terutama ayah tiri korban. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka dan terbukti telah melakukan penganiayaan sekaligus pembunuhan terhadap anak tirinya.

“Ya, setelah kami gali keterangan dari beberapa saksi, didapatkan keterangan bahwa penganiayaan itu dilakukan ayah tiri korban,” kata Agus, Senin (25/6/2018).

Kepada polisi, tersangka mengaku kesal karena anak tirinya itu selalu rewel dan menangis setiap ditinggal oleh ibunya. Dari situlah, tersangka akhirnya gelap mata dan menghajar korban di kepala dan perutnya saat memandikannya.

Kekesalannya diluapkan dengan memukulkan gayung ke kepala korban dan memasukkan kepalanya ke dalam ember berisi air, sekitar 10 detik. Dari kejadian itu, kondisi korban seketika lemas dan pelaku sempat membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak tertolong.

“Korban sempat dibawa ke RSUD dr Soewandhi oleh pelaku dan ibu kandungnya. Namun nyawa korban tidak tertolong,” tuturnya.

Agus mengatakan kasus penganiayaan disertai pembunuhan itu hampir saja tidak ketahuan. Namun paman korban menaruh curiga, karena melihat kondisi tubuh keponakannya terdapat luka-luka lebam. Paman korban sempat menanyakannya kepada tersangka, tapi pelaku enggan mengakuinya.

Akhirnya berbekal foto tubuh korban yang mengalami luka-luka, paman korban melaporkannya ke polisi dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (ang/tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs