Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mendeklarasikan pernyataan sikap terkait maraknya penggunaan simbol-simbol keagamaan untuk tindak kekerasan kepada tokoh agama dan perusakan tempat-tempat ibadah, di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Selasa (6/3/2018).
Dalam pernyataan tersebut, FKUB merangkul sejumlah tokoh lintas agama di Surabaya, seperti Muhammadiyah, NU, Keuskupan, Konghucu, Budha, dan Hindu.
Chalimi Ketua FKUP Surabaya mengatakan pernyataan sikap itu dilakukan untuk merangkul para tokoh agama dalam mencegah, meminimalisir aksi kekerasan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat dan tempat ibadah dan menciptakan suasana Kota Surabaya aman dan kondusif.
“Kami berharap tindak kekerasan itu, ke depan tidak terjadi di Surabaya. Karena akan menjadikan keresahan untuk masyarakat, terutama saat beribadah. Dimana pelaksanaan ibadah di negara kita ini, dijamin oleh regulasi yaitu UUD dan peraturan lainnya,” kata dia.
Pelaksanaan ibadah, lanjutnya, merupakan salah satu kewajiban dari pemerintah, agar masyarakat atau bangsa Indonesia menjadi warga negara yang berakhlak, jujur dan memiliki kepedulian.
“Kami rutin, sejak dulu di setiap tahunnya, kita adakan sosialisasi atau jaring aspirasi, tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006. Selain itu juga ada Peraturan Wali Kota Surabaya No. 58 Tahun 2007. Kita sosialisasikan secara terus menerus, ke kantor pemerintahan, lembaga agama, rumah ibadah dan ke RT atau RW. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memahami bagaimana kerukunan umat beragama yang seharusnya dan yang terpenting tidak percaya hoax, yang bisa memperkeruh keadaan,” tambahnya.
Untuk mencegah terjadinya umat beragama yang terpecah belah, kata Chalimi, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang memilih berita yang sehat atau tidak mudah terpengaruh dengan berita hoax.
“Kita juga akan sosialisasi itu. Karena itu efeknya cukup besar. Apalagi aksesnya juga semakin mudah. Kita akan ajak pakar akademisi, untuk membantu menjelaskan, bagaimana mendeteksi berita-berita yang hoax,” jelasnya.
Adapun isi dari pernyataan sikap yang dideklarasikan secara bersama-sama, yaitu:
1. Mengecam segala bentuk kekerasan dan teror yang terjadi di beberapa daerah pada masyarakat terutama pada tokoh agama.
2. Menolak segala bentuk pemberitaan yang tidak bertanggung jawab atau hoax.
3. Mengecam adanya aksi pengerusakan pada rumah-rumah ibadah dan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
4. Mendesak jajaran aparat keamanan untuk segera mengusut tuntas atas pelaku kekerasan pada tokoh agama dan pengerusakan tempat ibadah, secara adil, transparan, dan dikomunikasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
5. Mengharap kepada seluruh elemen masyarakat khususnya warga Kota Surabaya, untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan yang selama ini sudah kita rasakan bersama serta meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. (ang/dwi/ipg)