AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, telah menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 54 Surabaya sebagai tersangka dalam kasus kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi dua alat bukti. Guna proses pemeriksaan, polisi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah hingga 20 hari ke depan,” ujar AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/5/2018).
Sudamiran mengatakan, dari hasil pemeriksaan peran tersangka diduga menyuruh dua orang teknisi dan staff TU (lebih dulu ditetapkan tersangka, red) untuk melakukan pembobolan soal UNBK.
Sudamiran mengatakan dugaan motifnya, Kepala Sekolah bertindak curang hanya sebagai ucapan terima kasih kepada seseorang yang diduga Komite Sekolah karena selama ini telah banyak membantu sekolah. Kepala Sekolah ingin membantu anak dari Komite Sekolah ini agar lancar dalam ujian.
“Dari hasil penyelidikan awal, lembaga bimbingan belajar (LBB) yang digunakan untuk mengerjakan soal hasil pencurian, itu diduga milik Kepala Sekolah. Karena yang dilakukan tersangka ini memang sistematik, tujuannya untuk membantu putra dari seseorang yang diduga komite sekolah ini,” katanya.
Sudamiran mengatakan, untuk orang yang diduga Komite Sekolah masih dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Adapun alat bukti yang diamankan adalah seperangkat komputer, server, handphone, dan alat elektronik lain yang sekarang masih dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih dalam.
Kepala Sekolah bisa dikenakan UU ITE juncto pasal 55 KUHP, karena menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana. (bid/dwi/rst)