Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin Kamis (11/10/2018), mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dengan penetapan status hukum itu, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 (Oktober), tercatat sudah 24 kepala daerah yang terindikasi korupsi dan diproses KPK, baik melalui operasi tangkap tangan atau pengembangan penyidikan.
Dan, terhitung sejak pertama kali KPK menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah tahun 2004, sampai sekarang sudah 98 orang kepala daerah yang diproses hukum.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK berharap, semua pihak lebih serius melakukan perbaikan di sektor publik.
“Untuk meminimalisir terjadinya pengaturan dan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa di daerah, maka posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat kemandiriannya,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Dengan begitu, Saut yakin APIP bisa lebih maksimal melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah daerah dan kepala daerah.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, Bupati Malang dua periode itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Uang dari sejumlah proyek di Kabupaten Malang itu, disinyalir untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Rendra Kresna pada Pemilihan Bupati Malang.
Dengan adanya kasus korupsi terkait biaya kampanye politik, Pimpinan KPK berharap ada perbaikan di sektor politik, seperti menekan biaya politik, dan meningkatkan akuntabilitas pendanaan partai politik. (rid/dwi)