Jumat, 22 November 2024

Kepala Daerah Rawan Korupsi, KPK Berharap Peran Inspektorat Diperkuat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, sampai sekarang masih terjadi di sejumlah daerah.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulang kali menangkap oknum kepala daerah baik lewat operasi tangkap tangan (OTT), atau dari pengembangan penyidikan.

Yang teranyar, Kamis (4/10/2018), Satgas KPK menangkap Setiyono Wali Kota Pasuruan atas dugaan menerima suap dari pihak swasta, terkait proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), di Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim KPK, salah satu penyebab seringnya kepala daerah terlibat korupsi, adalah lemahnya peran inspektorat (pengawas internal).

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengungkapkan, dalam banyak kasus, pengawas internal sebetulnya mengetahui ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerahnya.

“Tapi, pengawas internal tidak punya kemampuan untuk meluruskan, karena secara struktur, inspektorat ada di bawah kepala daerah,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Karena posisinya di bawah kepala daerah, inspektur dan auditornya bisa langsung dipindahtugaskan kalau hasil auditnya ‘mengusik’ kepentingan kepala daerah.

Selain peran inspektorat, KPK juga menyorot tidak adanya kemandirian badan atau lembaga pengadaan barang dan jasa di daerah, sebagai kelemahan yang harus segera diperbaiki.

Sekadar diketahui, sampai awal kuartal keempat tahun 2018 (Oktober), KPK total sudah melakukan 22 kali OTT.

Sebanyak 78 orang termasuk penyelenggara negara, sebagai tersangka. 16 orang di antaranya adalah kepala daerah, dengan rincian 1 orang gubernur, 13 orang bupati, 2 orang wali kota.

Setiyono Wali Kota Pasuruan tercatat sebagai kepala daerah ke-16 yang terjaring OTT. Politisi Partai Golkar itu sekarang berstatus tersangka dan jadi Tahanan KPK. (rid/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs