Setelah terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaaan di Lingkungan Kampus, hingga saat ini belum ada arahan teknis soal masuknya Organisasi Mahasiswa Ekstra ke dalam kampus.
Kemenristekdikti hanya menegaskan, mereka akan diwadahi dalam sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bertajuk Pengawal Ideologi Bangsa.
Prof. Ainun Na’im Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti mengatakan, masuknya organisasi mahasiswa ekstra ditujukan agar wawasan sosial kebangsaan mahasiswa lebih luas, sehingga tidak didominasi oleh satu paham/pemikiran tertentu.
“Ada berbagai pemikiran, ada berbagai ide, tapi dalam satu wawasan kebangsaan,” kata Prof. Ainun ketika ditemui di Asian University President Forum 2018, Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Terkait langkah teknis pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengawal Ideologi Bangsa di kampus-kampus, Prof. Naim mengaku masih berkoordinasi dengan tiap-tiap rektor yang ada.
Ia mengingatkan, dalam peraturan menteri itu, juga ada pasal larangan untuk melaksanakan politik praktis di dalam Kampus.
Sebelumnya, peraturan ini diterbitkan pada 28 Oktober 2018 di Jakarta oleh Menristek Dikti. Dengan terbitnya permenristek dikti ini, organisasi mahasiswa ekstra seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Katolik Indonesia (GMKI), Pergerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI) dapat masuk ke dalam kampus dengan bersinergi dengan organisasi mahasiswa internal kampus. (bas/bid)