Kanwil Kemenkumham Jatim akan terus memacu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Ditargetkan, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Legislatif 2019.
Susy Susilawati Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, secara umum jumlah DPT maupun DPS yang ada di lapas atau rutan di Jatim masih sangat rendah, apabila dibandingkan dengan jumlah WBP yang ada. Seperti pada Pilkada serentak tahun ini, hanya sekitar 17.000 WBP yang terdata sebagai DPT.
Hal itu, kata dia, dipengaruhi oleh beberapa kendala pokok. Di antaranya, WBP yang tidak dapat menunjukkan KTP Elektronik, datanya belum terekam di Dispendukcapil, WBP tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih berdasarkan UU 7 Tahun 2017, pemindahan WBP secara berkala hingga terdapat WBP yang berasal dari luar daerah.
Sementara jumlah WBP per 1 November sudah mencapai 26.552 orang. Sedangkan untuk WBP yang masuk DPT-DPS hanya 4.367 orang atau 16,44 persen saja. Sisanya sekitar 22.185 orang masih belum terdata.
“Tahun depan kami bertekad agar seluruh WBP bisa menyalurkan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara Indonesia. Termasuk mereka yang berpotensi, yaitu berusia 17 tahun pada masa pemilihan nanti. Namun kami sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menambah jumlah DPT-DPS yang ada,” kata Susy.
Adapun strategi Kemenkumham untuk mendongkrak jumlah DPT-DPS itu, lanjutnya, pihaknya telah bersinergi dengan beberapa stakeholder seperti Dispendukcapil, KPU dan Bawaslu. Salah satunya, mengeluarkan surat edaran, meminta Dispenduk dan KPU melakukan perekaman KTP Elektronik dan pendataan serta penetapan DPT.
“Kami memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya kepada Dispendukcapil, KPU dan Bawaslu untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemilu. Ini angin segar bagi kami, dan berita gembira bagi WBP,” tuturnya.
Sementara itu, Choirul Anam Komisioner KPU Jatim mengatakan pihaknha sudah menyiapkan beberapa mekanisme yang akan diterapkan agar WBP bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019. Salah satunya, melakukan tukar data WBP antar daerah.
Hal ini dikarenakan adanya perubahan regulasi sesuai Surat Edaran Komisioner KPU Nomor 887. Dalam surat tersebut, KPU harus melakukan pendataan ulang DPT. Semua WBP yang sudah masuk DPT lapas atau rutan harus dikeluarkan terlebih dahulu dan dipindah ke kelurahan asal sesuai KTP.
“Sehingga hampir tidak ada penghuni lapas atau rutan yang masuk DPT. Karena hampir tidak ada yang murni beralamat di kelurahan tempat lapas atau rutan,” kata dia.
Dengan begitu, pihaknya aktif mendata penghuni lapas yang memiliki identitas dan dimasukkan di DPT masing-masing (DPT A). Meski begitu, nantinya WBP tetap bisa memilih di dalam TPS lapas. Karena akan dibentuk TPS khusus orang yang terkonsentrasi dengan statusnya adalah pemilih pindah (DPT B).
“Jadi nanti ada dua jenis pemilih di dalam Lapas, DPT A dan B,” ujarnya.
Nantinya, WBP akan di-cluster sesuai DPT masing-masing dan disesuaikan dengan Dapil. Sedangkan WBP yang tidak memiliki identitas sama sekali, masuk dalam pemilih tipe AC.
“Yang belum punya data atau tidak lengkap akan dikumpulkan jadi satu dan dilaporkan ke Kemendagri dan Kemenkumham,” lanjutnya. (ang/dim/rst)