Kementerian Perhubungan menyatakan jenis pesawat Boeing B-737 MAX 8 yang ada di Indonesia memenuhi persyaratan layak terbang.
“Selain milik Lion yang jatuh, ada 11 pesawat seri MAX 8 lain, dan sudah kami inspeksi khusus dengan hasil layak terbang,” kata Pramintohadi Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dilansir Antara, Sabtu (3/11/2018).
Sebanyak 11 pesawat jenis Boeing B-737 MAX 8 lainnya saat ini berstatus operasional, atau masih digunakan untuk transportasi udara.
Dari 11 pesawat Boeing B-737 MAX 8, satu di antaranya dimiliki maskapai Garuda Indonesia dan 10-nya dimiliki oleh Lion Air Grup.
Namun, Kementerian Perhubunga tidak menjelaskan lebih detail lagi mengenai standard kelayakan yang dimaksud dam belum ada informasi akan menghentikan operasional dari jenis pesawat tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebutkan akan mengaudit khusus seluruh pesawat Boeing B-737 MAX 8 milik Lion Air Group.
“Kementerian Perhubunga melakukan spesial audit bagi Lion. Kalau kemarin kan investigasi terhadap Boeing 737 MAX yang 11 unit,sekarang spesial audit,” kata Menteri Perhubungan, Budi Sumadi.
Dia menjelaskan audit khusus mencakup pada intensifikasi terhadap serangkaian pesawat 737 itu, mulai dari prosedur operasi standar (SOP), pesawatnya itu sendiri hingga pilot.
“Kita akan spesial audit SOP-nya. Kemudian pesawat-pesawatnya. Semua pilot dari 737 akan kita lakukan asesemen dan kita tanya,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan mengaudit dari sisi manufakturnya, dalam hal ini akan ada pembicaraan dengan Boeing.
“Bisa jadi juga kita melakukan audit terhadap manufakturnya. Kita hanya spesifikasi seperti apa, fungsi avionik seperti apa,” katanya.
Audit khusus terhadap pesawat Boeing-737 Max 8 itu sendiri akan selesai dalam satu hingga dua minggu. (ant/bid)