Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan penghargaan pada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Hamid Muhammad Dirjen Dikdasmen selaku Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengatakan, penghargaan tersebut dibagi dalam tiga jenis tunjangan. Yakni tunjangan profesi guru, tunjungan khusus dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS.
Tunjungan profesi diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas penghargaan profesionalitasnya.
Tunjangan khusus diberikan pada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan insentif guru diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan atau masyarakat.
Penyaluran dan tunjangan dan insentif guru-guru non PNS jenjang pendidikan dasar tersebut dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan.
Terdapat tiga bank yang ikut menyalurkan tunjangan yakni BNI 36.752 guru, Mandiri 15.985 guru dan BRI 88.692 guru.
Tunjangan ini oleh Hamid Muhammad diharapkan bisa meringankan beban hidup para guru dalam keiukutsertaannya mencerdaskan bangsa di daerah khusus.
Tunjangan guru bukan PNS ini akan dihentikan setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Karena penyaluran tunjangan guru PNS sudah ada mekanismenya.
Irene perwakilan BRI menjamin tiga bank penyalur tunjangan guru non PNS tersebut akan memberikan pelayanan maksumal dan tepat waktu. Asal tidak terjadi kesalahan pada data penerima.
Janji yang sama juga disampaikan perwakilan dari bank penyalur lain yakni BNI dan Bank Mandiri. (jos/dwi)