Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) meresmikan gedung cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (19/2/2018). Tahanan berkapasitas 60 orang ini khusus bagi tersangka korupsi.
Maruli Hutagalung Kepala Kejati Jatim mengatakan, rutan di Kejati Jatim ini memiliki empat kamar dengan ukuran yang cukup besar. Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari. Tak hanya di dalam kamar tahanan, 6 kamar mandi juga terdapat di bagian luar kamar dan disertai dengan tempat untuk wudhu.
“Rutan ini sudah ditempati, ada delapan tersangka korupsi sudah menempati rutan ini,” ujar Maruli di sela peresmian, Senin (19/2/2018).
Delapan tersangka korupsi itu antara lain, kata Maruli, Winardi Kresna Yudhamantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual asset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 m2 untuk kepentingan diri sendiri.
Tahanan berikutnya yakni titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, atas nama Diponegoro. Lalu, tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Abdul Muhaimin Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berikutnya dua tahanan dari Kejari Surabaya, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Dan tiga tahanan dari Kejari Sumenep.
Menurut Maruli, seluruh sistem dalam proses pengelolaan rutan sudah sesuai dengan standar Rutan Klas I. Baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. Di Rutan ini juga sudah ada petugas secara bergiliran melakukan penjagaan.
Maruli berharap, dengan beroperasinya gedung Rutan ini, mampu memotivasi aparat kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keberadaan rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, sebenarnya gedung Rutan ini sudah selesai dibangun pada 2009. Semuanya juga sudah memenuhi standar Rutan. Sayangnya, saat itu belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sehingga Rutan belum bisa dioperasikan.
“Lalu pada akhir 2017 izin dari KemenkumHAM sudah keluar dan sudah ada Kepala cabang Rutan Klas I ini. Pada 2018 anggaran juga sudah ada dan sekarang diresmikan,” ujarnya.
Adies Kadir anggota Komisi III DPR RI yang sempat ikut meninjau Rutan Klas I Surabaya ini mengatakan, Rutan ini sangat layak dan sirkulasi udaranya juga sesuai. Pihaknya mendorong agar semua Kejati di Indonesia bisa membangun Rutan serupa sehingga proses penyidikan bisa berjalan cepat dan maksimal.
“Selain itu, keberadaan Rutan ini juga mampu mengurangi penghuni di Rutan Klas I Surabaya yang saat ini sudah kelebihan kapasitas. Adanya Rutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” katanya. (bid/dwi)