Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Surabaya, yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki pelaku. Mereka berinisial AA (34) dan SR (23), yang keduanya merupakan warga Bangkalan, Madura.
Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari pengintaian polisi terhadap empat pelaku. Polisi menemukan empat orang itu sedang beraksi Selasa (2/10/2018) pagi, di kawasan Karang Menjangan, Surabaya.
Setelah berhasil membawa motor curian, polisi langsung mengejar para pelaku. Sempat terjadi kejar-kejaran hingga ke jembatan Suramadu. Bahkan, pelaku juga nekat menabrak salah satu pengendara motor yang sedang melintas beserta anggota kepolisian yang berusaha menangkapnya.
“Mereka sempat mau kabur ke Madura. Bahkan, untuk menghindari polisi, mereka nekat menabrak salah satu pengendara motor yang sedang melintas. Untung korban tidak apa-apa,” kata Bima, Selasa (2/10/2018).
Karena berusaha melawan petugas, kata dia, polisi menembak kaki kedua pelaku, di bagian kanan dan kiri. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.
Bima mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini masih sama seperti kasus curanmor biasanya. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Bahkan, saat beraksi mereka menggunakan motor hasil curiannya sebagai sarananya.
“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Namun, polisi menduga pelaku telah melakukan lebih dari 2 kali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (ang/ipg)